Suasana persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai ketegangan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum dari PT Mercy Toga Kirana memutuskan meninggalkan ruang sidang secara mendadak.
Aksi walk out tersebut dilanjutkan dengan pendaftaran permohonan resmi pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah hukum drastis ini mengejutkan publik dan memicu pertanyaan mendasar mengenai alasan penghentian perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT tersebut.
Breaking: Resmi, Kasasi MA Menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Alasan Mengajukan Pencabutan Gugatan
Denny Indrayana menegaskan bahwa keputusan mengajukan pencabutan gugatan diambil karena proses pembuktian perkara dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Pihaknya merasa kementerian terkait belum kunjung menyerahkan dokumen-dokumen pokok yang berkali-kali diminta sebagai dasar penerbitan keputusan administrasi tersebut.
Dalam persidangan tanggal 29 Oktober, pihak tergugat yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen menyerahkan sembilan bukti tambahan.
Namun, Denny menilai berkas yang diserahkan tersebut mayoritas hanya berisi peraturan dan belum menjawab permintaan dokumen pendidikan yang dianggap krusial oleh pihak penggugat.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Penggugat meminta pengadilan menyatakan keputusan administrasi tersebut batal atau tidak sah.
Denny menekankan bahwa pengajuan pencabutan gugatan ini murni merupakan sikap penggugat, bukan kesimpulan hukum resmi dari majelis hakim pengadilan.
Langkah ini juga dipastikan bukan sebuah pengakuan bahwa surat keputusan yang disengketakan tersebut sah secara hukum.
3 Dokumen Pendidikan Gibran Yang Dituntut
Pihak Denny berulang kali meminta agar dokumen yang berkaitan langsung dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, diperlihatkan di persidangan, baik melalui lisan maupun surat resmi.
Ketiga dokumen pendidikan yang diminta oleh pihak penggugat meliputi:
- Certificate of Attendance, yakni bukti kehadiran atau keikutsertaan dalam program pendidikan.
- Transkrip nilai, yang menunjukkan hasil studi.
- Bukti enrollment, atau dokumen status pendaftaran maupun keterdaftaran dalam program pendidikan.
Menurut penggugat, ketiga berkas tersebut sangat diperlukan guna memeriksa dan menguji dasar administratif dari penerbitan surat penyetaraan.
Meski demikian, belum ditunjukkannya dokumen tersebut dalam ruang sidang tidak secara otomatis membuktikan dokumen itu tidak ada ataupun surat penyetaraan menjadi tidak sah.
Sengketa di PTUN Jakarta ini fokus membahas aspek keabsahan keputusan administratif pejabat publik, bukan merupakan pemeriksaan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen.
Penolakan Pihak Tergugat
Permohonan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana tidak langsung menghentikan jalannya persidangan perkara.
Pihak tergugat dari Kemendikdasmen bersama tim kuasa hukum Gibran, yang berkedudukan sebagai tergugat II intervensi, secara tegas menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim.
Sesuai dengan ketetapan hukum acara peradilan tata usaha negara, permohonan pencabutan gugatan yang diajukan setelah pihak tergugat memberikan jawaban wajib mengantongi persetujuan tergugat.
Adanya penolakan ini membuat pengajuan pencabutan dari pihak penggugat tidak otomatis mengakhiri pemeriksaan perkara.
Status akhir dari permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam keputusan prosedural.
Situasi ini sekaligus menegaskan bahwa pengajuan pencabutan tidak sama dengan putusan hakim yang mengabulkan atau menolak gugatan setelah memeriksa pokok perkara.
Langkah Hukum Denny Indrayana Selanjutnya
Kendati proses di PTUN Jakarta menghadapi kendala pembuktian, Denny Indrayana menyatakan masih membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lainnya.
Ia membeberkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa langkah strategis guna tetap menguji administrasi pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Salah satu jalur yang sedang berjalan adalah pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini telah memasuki tahap verifikasi.
Selain itu, Denny juga mengkaji potensi pelaporan resmi kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya dugaan maladministrasi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa rencana tersebut tidak berarti semua saluran hukum telah resmi diajukan atau sudah menghasilkan sebuah putusan final. Seluruh dugaan pelanggaran administratif yang ada tetap membutuhkan mekanisme pemeriksaan dan pembuktian mendalam dari lembaga yang berwenang.