Daftar Negara Yang Bebaskan Pajak Pembalut Dan Urgensi Reformasi Kebijakan PPN Di Indonesia

Daftar negara yang membebaskan pajak pembalut hingga 0 persen dan analisis pengenaan PPN 11 persen di Indonesia serta rekomendasi solusinya.

Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen untuk pembalut di Indonesia terus memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pembalut merupakan produk kebutuhan esensial yang sudah sepatutnya mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi perpajakan nasional.

---Advertisement---

Di tengah skema PPN Indonesia yang masih mengenakan pajak pada produk kebersihan kewanitaan, sejumlah negara di dunia justru telah membebaskan atau memangkas tarif pajak produk menstruasi hingga nol persen.

Langkah global ini diambil untuk memperluas keterjangkauan produk sanitasi dasar sekaligus mengurangi beban finansial yang secara khusus menimpa kelompok masyarakat perempuan.

Sorotan Komnas Perempuan Terhadap PPN Pembalut

Komnas Perempuan secara terbuka mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali penerapan PPN pada produk sanitasi perempuan. Pengenaan pajak pada barang kebutuhan biologis dinilai belum mencerminkan keberpihakan kebijakan fiskal terhadap keadilan gender.

Melalui unggahan di media sosial resminya, Komnas Perempuan menyampaikan pandangannya terkait status pembalut sebagai kebutuhan pokok harian.

---Advertisement---

“Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak,” tulis Komnas Perempuan dalam unggahan Instagram @komnasperempuan, Kamis (29/10).

Komnas Perempuan juga menyoroti berbagai langkah proaktif yang telah diterapkan oleh pemerintah di berbagai negara untuk menjamin hak kesehatan reproduksi perempuan secara inklusif.

“Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang. Di Indonesia praktik tercatat dilaksanakan atas inisiatif kolektif dari masyarakat/lembaga/usaha,” tulis Komnas Perempuan.

Tarif Pajak Produk Menstruasi di Berbagai Negara

Tren penyesuaian period tax atau pajak atas produk menstruasi kian masif di tingkat internasional. Banyak negara mengklasifikasikan pembalut dan tampon sebagai barang kebutuhan dasar yang terbebas dari pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai.

Kebijakan pembebasan pajak ini bertujuan untuk menurunkan harga eceran di pasar serta menghilangkan hambatan ekonomi bagi perempuan dalam mengakses fasilitas kesehatan diri.

Berikut adalah daftar negara beserta rincian tarif pajak yang dikenakan atas produk menstruasi berdasarkan data Komnas Perempuan:

Nama NegaraTarif Pajak Produk MenstruasiKeterangan Kebijakan
Australia0 PersenBebas pajak konsumsi
Kanada0 PersenBerlaku untuk produk menstruasi yang memenuhi ketentuan
Inggris0 PersenBebas pajak konsumsi
Malta0 PersenBerlaku efektif sejak tahun 2025
Spanyol4 PersenMengalami penurunan tarif dari 10 persen pada 2023
Austria7 PersenMengalami penurunan tarif dari 10 persen sejak 2026
Indonesia11 PersenDikenakan PPN efektif sebagai Barang Kena Pajak (BKP)

Tabel perbandingan di atas menunjukkan perbedaan arah kebijakan perpajakan antara Indonesia dengan sejumlah negara yang telah mengadopsi prinsip keadilan gender dalam skema pajak konsumsi.

---Advertisement---

Pentingnya Inovasi Ramah Lingkungan

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa perubahan tarif pajak pada tingkat regulasi saja belum cukup tanpa adanya pengawasan ketat di tingkat ritel. Hal ini penting untuk memastikan manfaat pemotongan pajak dirasakan secara langsung oleh konsumen.

“Kebijakan dapat ditinjau kembali, juga perlu dipantau apakah perubahannya akan sampai manfaatnya ke konsumen perempuan. Sementara itu, inovasi pembalut yang dapat digunakan ulang juga baik untuk keberlanjutan lingkungan,” lanjut unggahan tersebut.

Selain reformasi tarif pajak, kampanye penggunaan produk sanitasi berkelanjutan seperti pembalut kain yang dapat dipakai ulang (reusable sanitary pads) juga perlu diperluas sebagai solusi alternatif jangka panjang.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa dukungan terhadap kebutuhan dasar perempuan memerlukan sinergi antara regulasi negara dan gerakan sosial.

“Namun dari semua, kita perlu memastikan kebijakan fiskal, serta meneruskan aksi kolektif kita untuk mendorong pemenuhan dasar setiap perempuan,” tulis Komnas Perempuan.

Solusi Alternatif Pemerintah

Pengenaan PPN 11 persen untuk pembalut berdampak langsung pada peningkatan pengeluaran rutin bulanan rumah tangga, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah. Dalam jangka panjang, tingginya harga produk sanitasi berisiko memicu period poverty atau ketidakmampuan mengakses produk kebersihan menstruasi yang layak.

Guna mengatasi dampak ekonomi tersebut, beberapa opsi langkah praktis serta solusi kebijakan yang dapat ditempuh antara lain:

  • Mencoba Produk Sanitasi Pakai Ulang (Reusable Pads): Mengalihkan sebagian penggunaan pembalut sekali pakai ke pembalut kain berkualitas dapat menghemat biaya bulanan secara signifikan sekaligus mengurangi timbulan sampah plastik.
  • Program Distribusi Gratis Di Fasilitas Publik: Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk menyediakan pembalut gratis di sekolah, puskesmas, dan tempat penampungan sosial guna menjangkau perempuan rentan.
  • Revisi Regulasi Daftar Barang Bebas PPN: Pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah terkait daftar kebutuhan pokok agar produk sanitasi kewanitaan mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPN Dibebaskan.
  • Pengawasan Kebijakan Dan Harga Di Pasar: Otoritas perlindungan konsumen perlu mengawasi rantai distribusi ritel agar setiap penurunan pajak atau insentif harga tidak diserap sebagai margin keuntungan oleh produsen atau pedagang.

Sinergi antara kebijakan perpajakan yang adil, pengawasan pasar yang ketat, serta edukasi produk ramah lingkungan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan secara merata.

Masyarakat dan berbagai organisasi sipil diharapkan terus mengawal pembentukan kebijakan publik agar pemenuhan hak-hak dasar perempuan dapat terealisasi secara inklusif di seluruh wilayah Indonesia.