Perkembangan teknologi kecerdasan buatan kini mulai merambah ranah literasi keagamaan di Indonesia. Kehadiran inovasi digital ini membuka peluang besar untuk mempermudah akses informasi hukum Islam secara transparan dan terstruktur.
Langkah adaptasi teknologi ini menjadi bukti nyata bahwa sains modern dapat beriringan dengan nilai keagamaan. Ormas keagamaan di tanah air terus berupaya menghadirkan layanan digital yang relevan tanpa mengabaikan koridor etika syariat.
Sebuah terobosan baru resmi diperkenalkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mencari rujukan keagamaan yang shahih. Kehadiran platform ini dirancang khusus dengan batasan ketat demi menjaga otoritas para ulama.
Peluncuran ChatHPT Di Surabaya
Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT dalam rangkaian acara Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (05/11). Asisten kecerdasan buatan ini hadir untuk mempermudah publik mengakses hasil keputusan dan fatwa Majelis Tarjih.
Kehadiran ChatHPT mengusung prinsip utama bahwa AI bertugas membantu menjelaskan rujukan, bukan menetapkan fatwa. Panduan resmi edisi November 2026 menegaskan bahwa sistem ini berfungsi sebagai fasilitator literasi, bukan mufti digital.
Pengguna yang menghadapi persoalan hukum baru atau kasus pribadi yang membutuhkan ijtihad khusus tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama berwenang. Hal ini memastikan kedudukan fatwa tetap berada di tangan pakar keilmuan agama.
Penerapan Teknologi RAG Terverifikasi
Dari sisi teknis, ChatHPT mengusung teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Sistem ini bekerja dengan mencari data pada kumpulan dokumen yang telah diindeks sebelum menyusun jawaban berbasis dokumen resmi Tarjih.
Proses interaksi dimulai saat pengguna mengajukan pertanyaan kepada sistem. AI akan mengidentifikasi kata kunci, menelusuri koleksi dokumen resmi, serta membaca bagian yang relevan untuk dirangkum secara presisi.
Setiap jawaban yang dihasilkan dilengkapi dengan penjelasan lengkap, dalil pendukung, catatan kritis, serta tautan menuju naskah rujukan utama. Pendekatan ini mencegah munculnya kesimpulan bebas dari sumber yang tidak terverifikasi.
Hierarki Rujukan Hukum Islam
ChatHPT menerapkan sistem hierarki sumber keilmuan yang sangat ketat. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menduduki prioritas tertinggi di atas fatwa maupun rubrik tanya jawab keagamaan.
Sebagai contoh, ketika pengguna menanyakan hukum menyalatkan jenazah koruptor, sistem akan menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang dirangkum mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.
Rangkuman tersebut ditempatkan sebagai bahan kajian akademis berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan sebagai produk fatwa baru. Pengguna diimbau tetap melakukan konfirmasi kepada Majelis Tarjih untuk keputusan otoritatif.
Kolaborasi Lintas Lembaga Pengembang
Demi menjaga ketepatan informasi, sistem ini melengkapi diri dengan fitur umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian serta melaporkan jawaban yang dianggap keliru atau bermasalah.
Laporan pengguna akan dimanfaatkan oleh tim teknis untuk memperbaiki pengolahan dokumen dan instruksi pencarian. Sementara itu, isu yang berkaitan dengan substansi hukum agama akan diserahkan langsung kepada Majelis Tarjih.
Pengembangan ChatHPT merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu yang menangani aspek pengembangan teknologi.