PENERAPAN PRINSIP FOLLOW THE MONEY DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERKARA KORUPSI

Penulis

  • Yudhistira Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Pencucian Uang, Follow The Money, Korupsi

Abstrak

Kendala yang dihadapai dihadapi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu meliputi Tumpang tindihnya kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang; Transaksi keuangan dilakukan secara tunai tanpa melalui perbankan;  Kurangnya pemahaman tindak pidana pencucian uang oleh masyarakat; Kurangnya keberanian penyidik dalam melakukukan proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang; Kurangnya jumlah penyidik yang mempunyai kejujuran tinggi; Kurangnya kualitas/kemampuan pemahaman penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang; Kurangnya penguasaan penyidik dalam penggunaan kemajuan pada informasi teknologi; Kurangnya sarana, prasarana dan anggaran untuk keperluan Penyidik dalam pemeriksaan tindak tidana pencucian uang.

Referensi

Adang, Yesmil Anwar. (2010) , Kriminologi, Bandung: Refika Aditama

Amiruddin dan Asikin, H.Zainal. (2003), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Anwar, Yesmil. (2013). Kriminologi, Bandung: Refika Aditama

Arief, B.N (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti

Arief, Barda Nawawi. (2003), “Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Lainnya Yang Terkait, Jurnal Hukum Bisnis”, Vol. 22 No. 3, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis

Cevilla, Convelo G. dkk., Pengantar Metode Penelitian, Universitas Indonesia, Jakarta, 1993

Dellyana, Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty

Fence M. Wantu, (2011), Idee Des Recht: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar Yogyakarta

Fuller, Lon.(1971), The Morality of Law,New Haven,Conn:Yale University

Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Legislatif, 16-27.

Hartanti, Evi (2006), Tindak Pidana Korupsi, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta

HS, Salim (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Husein, Yunus (2007). Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books Terrace & Library, Bandung

Husein, Yunus. (2008), Negeri Sang Pencuci Uang, Jakarta :Pustaka Juanda

Irman, Santoso. (2006). Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Bandung:MQS Publishing

Kholiq, M. N. (2020). Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Kholiq, M. N., & Grigorius, E. S. (2021). Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Legislatif, 168-179.

Kholiq, M. N., Puspanita, D. A., & Thalib, P. (2022). Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 6(2), 161-173.

Kurniawan, Benny. (2012). Metodologi Penelitian. Tangerang: Jelajah Nusa, Cet.1

Lissner, Muller. (2005). “Myths and Miconceptions About Chronic Constipation”. American Journal of Gastroenterology 100 (1

Manullang, Fernando M. (2007), Fernando M. Manullang. 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan; Tinjauan Hukum Kodrat Dan Antinomi Nilai, Kompas, Jakarta

Mardalis (1999), Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara,

Nilasari, Orin Gusta Andini, (2021). “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor dengan Upaya Pemberantasan Korupsi”. Tanjungpura Law Journal. Vol, 5 No. 2

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Laporan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2010, PPATK, 2011

Rahardjo, Satjipto (2006), Membedah Hukum Progresif, Jakarta :Kompas

Septiadi, H., & Thalib, P. (2022). Peran Budaya Organisasi Dalam Optimalisasi Penerapan Electronik Manajemen Penyidikan (E-Mp) Di Satreskrim Polres Ponorogo. Janaloka, 1(2), 1-19.

Siahaan, Marihot. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sidharta. (2006), Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Regka Aditama, Bandung

Soekanto, Soerjono. (2004), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada

THALIB, P. (2023). BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 11(2).

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. OPTIMALISASI BHABINKAMTIBMAS MELALUI SINERGI SANTRI DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI BANYUWANGI OPTIMIZATION OF BHABINKAMTIBMAS THROUGH SYNERGY OF STUDENTS AND POLICE.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The application of quranic interpretation, of sunnah and ijtihad as the source of islamic law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Wisudanto, W., Thalib, P., Arif, M. S., & Kholiq, M. N. K. N. (2023). Implementation Strategics of Productive Waqf and Zakat Funding Integration Model Toward Sustainable Character Development: A Case Study of Universitas Airlangga. AL-FALAH: Journal of Islamic Economics, 8(1), 133-152.

Yunisa, Dita. (2012) “Penerapan Pendekatan Follow The Money Dalam Proses Investigasi Kejahatan Money Laundering di Indonesia Oleh Bareskrim Polri” Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No. II

Unduhan

Diterbitkan

03-07-2023

Cara Mengutip

Yudhistira. (2023). PENERAPAN PRINSIP FOLLOW THE MONEY DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERKARA KORUPSI. Janaloka, 2(2), 177–190. Diambil dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/34