Ini 13 Hal Baru Diatur RUU Ketenagakerjaan Untuk Pekerja yang Disahkan DPR RI
Ulasan 13 Hal Baru yang diatur RUU Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI mencakup larangan tahan ijazah, pesangon, hingga hak cuti melahirkan.
Berisi artikel berita terbaru dari kabar nasional, seperti kabar politik, berita pemerintahan, kejadian viral nasional, demo, dan kebijakan pemerintah Indonesia, DPR, MPR dan kehakiman.