Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Kepala Negara Presiden Prabowo Subianto mengguncang perhatian publik tanah air. Pengungkapan skandal besar ini memicu kecemasan mendalam terkait keamanan komunikasi pejabat tinggi negara.
Bareskrim Polri kini membongkar keterlibatan perwira tinggi kepolisian yang diduga memberi ruang bagi aksi terlarang tersebut. Fakta baru ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman peretasan di lingkungan pemerintahan puncak.
Pengusutannya terus berkembang hingga menyeret nama pejabat penting di lingkungan internal kepolisian nasional. Publik kini mencermati dengan saksama seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Penting Irjen Slamet Uliandi
Kasus dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta beberapa pihak lain memasuki babak baru yang semakin memanas. Penyidik Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, yang menjabat sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.
Rekam jejak kepemimpinan Slamet Uliandi di institusi korps bhayangkara cukup panjang. Sosok ini pernah memegang posisi penting sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri sepanjang rentang periode tahun 2010 hingga tahun 2019. Pengalaman serta kewenangan teknis pada posisi tersebut membuatnya memiliki akses langsung terhadap sistem pengawasan data serta pemantauan komunikasi internal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto memberikan penjelasan resmi terkait posisi hukum sang perwira tinggi. Suhermanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan mendalam serta gelar perkara yang sah secara hukum.
Pemberian Izin Penyadapan Ilegal Target
Keterlibatan Irjen Pol Slamet Uliandi dalam perkara ini berpusat pada pemberian otoritas teknis kepada para pelaku lapangan. Sebelum aksi pemantauan tak berizin tersebut dijalankan, para tersangka lain diwajibkan untuk mengantongi persetujuan tertulis maupun lisan dari pejabat pembina tersebut.
Dua nama perwira tinggi lain yang disinyalir menjalankan operasi pemantauan ilegal ini adalah Irjen Eko Hadi Santoso (EH) serta Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS). Keduanya tidak dapat mengaktifkan perangkat maupun melancarkan aksi pengawasan sasaran tanpa restu formal dari Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menegaskan mekanisme perizinan tersebut dalam jumpa pers Mabes Polri di Jakarta pada Kamis (5/11/2026): “Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan resmi tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penyadapan secara tidak sah. Penyelidikan membuktikan bahwa persetujuan yang diberikan merupakan pintu utama terbukanya celah penyalahgunaan wewenang pada lembaga pengawasan tersebut.
Penghapusan Berkas Berisi Data Penyadapan
Bukan hanya memberikan persetujuan di awal kegiatan pemantauan, tersangka SU juga memegang peranan utama dalam upaya penghilangan barang bukti hasil operasi ilegal tersebut. Ketika aroma pengungkapan perkara mulai menguat pada awal bulan Oktober 2026, komunikasi sengaja dilakukan untuk menutupi jejak digital yang tersimpan.
Tersangka Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) secara khusus mendatangi Slamet Uliandi guna memohon persetujuan pemusnahan dokumen elektronik. Slamet Uliandi kemudian memberikan lampu hijau sekaligus mengambil akses teknis untuk menghapus seluruh file rekaman serta catatan hasil pemantauan.
Penyidik Kepolisian Republik Indonesia membeberkan secara detail pemusnahan dokumen rahasia tersebut. Penjelasan mengenai pembersihan berkas penting tersebut disampaikan langsung oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Suhermanto memaparkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam penghapusan dokumen rahasia tersebut kepada wartawan: “Tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Setelah dilakukan gelar perkara intensif, bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet Uliandi dinilai telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Status hukum yang bersangkutan pun langsung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka utama keempat dalam perkara penyadapan skala nasional ini.
Daftar Empat Tersangka Kasus Penyadapan
Penyidikan marathon yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyeret total empat orang tersangka dari jajaran internal. Penanganan perkara penyadapan tanpa hak ini mendapat sorotan ketat karena melibatkan figur publik serta perwira berpangkat tinggi.
Berikut daftar jajaran nama tersangka yang resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri:
- Listyo Sigit Prabowo
- Irjen Ahrie Sonta
- Irjen Eko Hadi
- Irjen Pol Slamet Uliandi
Tiga nama pertama dari daftar perwira di atas saat ini sudah resmi menjalani proses penahanan di rumah tahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik bertindak cepat untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti tambahan atau pengondisian saksi lain selama proses hukum bergulir.
Sementara itu, penetapan tersangka keempat memperjelas alur konspirasi serta pembagian peran dalam pengoperasian alat pemantau ilegal tersebut. Proses pembuktian di persidangan kelak diproyeksikan akan membuka lebih banyak fakta terkait motif mendasar di balik aksi peretasan tersebut.
Alasan Penahanan Belum Bisa Dilakukan
Meski telah menyandang status tersangka resmi, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan fisik bersama tiga tersangka lainnya di sel tahanan Mabes Polri. Kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan medis yang mendasari penundaan prosedur penahanan tersebut.
Kondisi fisik Slamet Uliandi saat ini dilaporkan sedang menurun drastis akibat gangguan kesehatan serius yang dideritanya. Pihak kepolisian wajib mempertimbangkan kelayakan medis serta hak azasi tersangka dalam menjalani proses penegakan hukum yang humanis.
Penyidik menyampaikan secara terbuka pertimbangan kemanusiaan yang mendasari keputusan penundaan proses penahanan tersebut saat memberikan keterangan resmi. Prosedur medis ketat tetap diberlakukan untuk memantau perkembangan pemulihan kesehatan tersangka.
Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan secara tegas kondisi riil kesehatan tersangka saat konferensi pers di Mabes Polri: “Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” pungkas Suhermanto.
Penyidik memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal ini akan tetap berjalan secara transparan dan profesional hingga tuntas. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan dan dinyatakan stabil oleh tim medis kepolisian, prosedur hukum lanjutan akan langsung dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.