Akhirnya, Mulai 2027 SKCK Bisa Dicetak Mandiri Tanpa Perlu ke Kantor Polisi

Polri menyiapkan inovasi cetak SKCK mandiri mulai 2027 melalui aplikasi digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Janalokajournal.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bertransformasi dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. Melalui lini Baintelkam, pihak kepolisian sedang menyiapkan terobosan baru berupa pemuatan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara mandiri tanpa tatap muka.

Sistem pencetakan dokumen resmi tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap pengembangan intensif pada 2027 mendatang. Kehadiran teknologi digital ini diproyeksikan bakal mempermudah para pemohon yang membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan pekerjaan maupun pendidikan.

Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen besar instansi kepolisian dalam menghadirkan tata kelola administrasi yang efisien, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Integrasi Data Melalui Aplikasi Super App

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Ibrahim menjelaskan bahwa layanan digital ini didukung oleh pengintegrasian data lintas sektoral yang kuat. Basis data kepolisian kini telah terhubung secara langsung dengan pelbagai instansi pemerintah pusat.

“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Ibrahim dalam FGD dan Joint Commitment Transformasi Layanan SKCK di Jakarta, 23 September 2026.

Cara Cetak Dokumen Secara Mandiri

Konsep utama dari pembaruan sistem ini terletak pada pemangkasan interaksi fisik antara pemohon dokumen dan petugas di lapangan. Para pemohon nantinya hanya perlu mengakses aplikasi resmi dan mengunduh kode unik untuk memproses dokumen secara mandiri.

Pencetakan dokumen dapat dilakukan di lokasi mana pun yang terhubung dengan jaringan sistem tanpa mengharuskan kehadiran fisik di markas kepolisian setempat.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.

Uji Coba Seperti Mesin ATM

Sebagai langkah awal sebelum penerapan secara menyeluruh, skema pengurusan mandiri ini telah memasuki tahap uji coba di area DKI Jakarta. Pihak kepolisian menyediakan sepuluh unit mesin anjungan khusus yang memiliki prinsip kerja mirip mesin ATM untuk melayani proses pemindaian dan pencetakan dokumen.

Pengembangan infrastruktur lanjutan akan terus disesuaikan dengan kesiapan jaringan internet, tingkat keamanan data, serta kelengkapan sarana teknis di tiap wilayah. Langkah bertahap ini diambil guna meminimalkan potensi kendala teknis saat sistem resmi dioperasikan penuh untuk umum.

Dukungan Komdigi Atas Program Ini

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail menyambut positif inisiatif transformasi digital yang diusung oleh jajaran Baintelkam Polri. Integrasi data antarlembaga dianggap menjadi kunci utama dalam menciptakan kemudahan akses bagi para pengguna layanan publik.

“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengkolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” kata Ismail.

Ismail menegaskan bahwa ketersediaan sarana teknologi saat ini sudah sangat memadai untuk menopang sistem terpadu tersebut. Fokus utama yang perlu terus ditingkatkan adalah memperkuat komitmen kolaborasi antarinstansi agar pelayanan kepada publik dapat berjalan optimal.

“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.

Kegiatan forum diskusi tersebut turut melibatkan perwakilan dari BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komdigi, hingga Kementerian PANRB, yang diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama demi terwujudnya layanan publik yang modern.

Dengan adanya transformasi digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi perlu menghabiskan waktu dalam antrean panjang di kantor kepolisian. Pembaruan sistem pelayanan publik ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memanfaatkan kemajuan teknologi demi memberikan kemudahan serta kenyamanan maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.